Senin, 01 April 2013


TATA TERTIB SISWA
SMA NEGERI 3 UNGGULAN MARTAPURA
TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011


PASAL I

TUGAS

Ayat 1
  1. Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Bersikap rendah hati, sopan, hormat sportif, dan toleransi dalam pergaulan di manapun berada.
  3. Bersikap jujur, disiplin, dan bertanggung jawab dalam tindakan.

Ayat 2
  1. Memelihara, mencintai, dan mengamalkan bahan pelajaran.
  2. Memelihara nama baik sekolah dan keluarga dengan menghindarkan diri dari perbuatan yang mencemarkan atau dapat merugikan nama baik sekolah maupun keluarga.

Ayat 3
  1. Manghargai dan manghormati orang  tua siswa sendiri, orang lain yang di tuakan dalam pergaulan sekolah, dirumah, dalam masyarakat dimana siswa itu berada.
  2. Menghormati guru-guru dan karyawan dimana siswa itu sekolah dan juga guru-guru di sekolah lain.
  3. Memupuk jiwa persatuan dan kesatuan berdasarkan asas kekeluargaan serta memenuhi tata tertib sekolah sebagai berikut.
    1. Mengikuti upacara bendera hari senin.
    2. Petugas upacara bendera dilakukan secara bergantian.
    3. Hadir di sekolah tepat pada waktunya.
    4. Siswa  Yang terlambat harus melapor pada guru piket, wakil kepala sekolah, guru BP, dan di perbolehkan masuk kelas setelah mendapat surat izin masuk.
    5. Pada setiap pergantian jam pelajaran, siswa tetap berada di kelas, kecuali untuk pelajaran olahraga.
    6. Jika ada jam kosong, siswa tidak dibenarkan meninggalkan ruangan.
    7. Pada jam-jam kosong, siswa melapor kepada guru piket atau mengerjakan tugas dan tidak mengganggu kelas lain.
    8. Jika ada tamu yang menemui siswa, siswa harus melapor kepada guru piket, wakil kepala sekolah, atau kepala sekolah.
    9. Siswa tidak dibenarkan makan dan minum di dalam kelas.
    10. Selama jam istirahat, siswa berada di luar kelas dan tidak di luar lingkungan sekolah tanpa izin.
    11. Siswa tidak dibenarkan membuang sampah di sembarang tempat dalam lingkungan sekolah.
    12. Siswa tidak dibenarkan merusak, atau memotong tanaman/pohon di lingkungan sekolah.
  4. Izin meninggalkan kelas/sekolah dan karena berhalangan hadir sebagai berikut.
    1. Jika ada kepentingan khusus, siswa dapat meninggalkan kelas untuk kepantingan singkat setelah mendapat izin dari guru yang mengajar di kelas yang bersangkutan.
    2. Siswa boleh meninggalakan kelas untuk kepentingan singkat setelah mendapat izin dari guru piket / guru yang mengajar di kelas.

    1. Siswa di benarkan meninggalkan sekolah untuk waktu yang lebih lama dari keperluan tersebut di atas setelah mendapat izin dari Kepala Sekolah atas nama Guru Piket.

    1. Siswa dibenarkan meninggalkan sekolah / tidak mengikuti kegiatan KBM untuk kegiatan-kegiatan sekolah dalam jangka waktu tertentu setelah mendapat izin dari Kepala Sekolah.

Ayat 4
  1. Pemeliharaan lingkungan sekolah, kelas, alat-alat, dan buku-buku pelajaran.
  2. Siswa berkewajiban melaksanakan dan menjaga 9K di lingkungan sekolah.
  3. Piket kelas berkewajiban membuka dan menutup jendela kelasnya masing-masing menjelang di mulainya pelajaran dan setelah berakhirnya pembelajaran.
  4. Petugas piket berkewajiban membersihkan kelas termasuk alat-alat di dalam kelas (meja, kursi, papan tulis, dll).
  5. Piket kelas berkewajiban menyediakan alat-alat pelajaran dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan alat-alat tersebut.
  6. Siswa berkewajiban dan bertanggung jawab :
    1. Menjaga keselamatan buku-buku pelajaran dan alat-alat pelajaran yang di pinjamkan oleh sekolah.
    2. memperbaiki jika ada kerusakan.
    3. mengganti jika ada yang hilang.

Ayat 5
      Siswa harus memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:
  1. Hari Senin dan selasa, pakaian putih abu-abu lengkap dengan atributnya.
  2. Hari Rabu kamis, pakaian identitas sekolah.
  3. Hari Jum’at, pakaian muslim putih dengan celana atau rok panjang warna abu-abu.
  4. Hari Sabtu, pakaian olahraga.
  5. Hari Senin s.d kamis, memakai sepatu seragam sekolah dan kaos kaki putih polos.
  6. Hari Jum’at dan Sabtu memakai sepatu hitam biasa dan kaos kaki putih polos.

Ayat 6
Memakai pakaian olahraga sesuai dengan ketentuan sekolah.

Ayat 7
Mengikuti aktivitas sekolah, dengan baik sebagai pelaksana / peserta / supporter.

Ayat 8
Melunasi iuran komite selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan.

Ayat 9
Membantu kepala sekolah / guru / karyawan dalam rangka pembinaan sekolah dan menjaga ketertiban lingkungan sekolah.

Ayat 10
Siswa yang berhalangan hadir karena keperluan yang mendadak diwajibkan memberitahukan kepala sekolah / guru / karayawan / wali kelas secara tertulis, apabila sakit cukup lama harus melampirkan surat keterangan dokter.







PASAL II

LARANGAN-LARANGAN

  1. Membawa senjata tajam atau barang-barang terlarang.
  2. Membawa rokok / merokok.
  3. Membawa minuman keras atau obat-obatan terlarang.
  4. Mengadakan rapat di dalam kelas tanpa izin kepala sekolah atau wakilnya.
  5. Berkelahi dan mengganggu ketertiban umum secara langsung atau melibatkan diri dalam perkelahian.
  6. Membawa Hand Phone kecuali pada saat kegiatan di luar KBM.
  7. Memakai pakaian seragam yang tidak pantas, tidak sopan disekolah antara lain dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Sepatu sandal bertumit tinggi.
    2. Ikat pinggang yang berkepala besar.
    3. Tidak seragam sekolah/ memakai kaos.
    4. Rok mini, rambut terurai, rambut sasak bagi perempuan.
    5. Memakai kalung, gelang dan cincin.
    6. Berambut gondrong bagi pria.
    7. Berkumis atau berjenggot bagi pria.



PASAL III

SANKSI – SANKSI

  1. Teguran.
  2. Peringatan tertulis kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada orang tua / wali.
  3. Penyitaan barang-barang milik siswa sampai ada penyelesaiannya dengan orang tua / wali.
  4. Di kembalikan kepada orang tua / wali.
  5. Di laporkan / di selesaikan pada yang berwajib, jika siswa melakukan tindakan kriminal.







Martapura,       Juli 2011
Kepala SMA Negeri 3 Martapura,




Hj. SITI SUHARTINI, S.Pd. M.M.
NIP.  19580101 198203 2 009

Peraturan :'D


TATA TERTIB SISWA
SMA NEGERI 3 UNGGULAN MARTAPURA
TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011


PASAL I

TUGAS

Ayat 1
  1. Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Bersikap rendah hati, sopan, hormat sportif, dan toleransi dalam pergaulan di manapun berada.
  3. Bersikap jujur, disiplin, dan bertanggung jawab dalam tindakan.

Ayat 2
  1. Memelihara, mencintai, dan mengamalkan bahan pelajaran.
  2. Memelihara nama baik sekolah dan keluarga dengan menghindarkan diri dari perbuatan yang mencemarkan atau dapat merugikan nama baik sekolah maupun keluarga.

Ayat 3
  1. Manghargai dan manghormati orang  tua siswa sendiri, orang lain yang di tuakan dalam pergaulan sekolah, dirumah, dalam masyarakat dimana siswa itu berada.
  2. Menghormati guru-guru dan karyawan dimana siswa itu sekolah dan juga guru-guru di sekolah lain.
  3. Memupuk jiwa persatuan dan kesatuan berdasarkan asas kekeluargaan serta memenuhi tata tertib sekolah sebagai berikut.
    1. Mengikuti upacara bendera hari senin.
    2. Petugas upacara bendera dilakukan secara bergantian.
    3. Hadir di sekolah tepat pada waktunya.
    4. Siswa  Yang terlambat harus melapor pada guru piket, wakil kepala sekolah, guru BP, dan di perbolehkan masuk kelas setelah mendapat surat izin masuk.
    5. Pada setiap pergantian jam pelajaran, siswa tetap berada di kelas, kecuali untuk pelajaran olahraga.
    6. Jika ada jam kosong, siswa tidak dibenarkan meninggalkan ruangan.
    7. Pada jam-jam kosong, siswa melapor kepada guru piket atau mengerjakan tugas dan tidak mengganggu kelas lain.
    8. Jika ada tamu yang menemui siswa, siswa harus melapor kepada guru piket, wakil kepala sekolah, atau kepala sekolah.
    9. Siswa tidak dibenarkan makan dan minum di dalam kelas.
    10. Selama jam istirahat, siswa berada di luar kelas dan tidak di luar lingkungan sekolah tanpa izin.
    11. Siswa tidak dibenarkan membuang sampah di sembarang tempat dalam lingkungan sekolah.
    12. Siswa tidak dibenarkan merusak, atau memotong tanaman/pohon di lingkungan sekolah.
  4. Izin meninggalkan kelas/sekolah dan karena berhalangan hadir sebagai berikut.
    1. Jika ada kepentingan khusus, siswa dapat meninggalkan kelas untuk kepantingan singkat setelah mendapat izin dari guru yang mengajar di kelas yang bersangkutan.
    2. Siswa boleh meninggalakan kelas untuk kepentingan singkat setelah mendapat izin dari guru piket / guru yang mengajar di kelas.

    1. Siswa di benarkan meninggalkan sekolah untuk waktu yang lebih lama dari keperluan tersebut di atas setelah mendapat izin dari Kepala Sekolah atas nama Guru Piket.

    1. Siswa dibenarkan meninggalkan sekolah / tidak mengikuti kegiatan KBM untuk kegiatan-kegiatan sekolah dalam jangka waktu tertentu setelah mendapat izin dari Kepala Sekolah.

Ayat 4
  1. Pemeliharaan lingkungan sekolah, kelas, alat-alat, dan buku-buku pelajaran.
  2. Siswa berkewajiban melaksanakan dan menjaga 9K di lingkungan sekolah.
  3. Piket kelas berkewajiban membuka dan menutup jendela kelasnya masing-masing menjelang di mulainya pelajaran dan setelah berakhirnya pembelajaran.
  4. Petugas piket berkewajiban membersihkan kelas termasuk alat-alat di dalam kelas (meja, kursi, papan tulis, dll).
  5. Piket kelas berkewajiban menyediakan alat-alat pelajaran dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan alat-alat tersebut.
  6. Siswa berkewajiban dan bertanggung jawab :
    1. Menjaga keselamatan buku-buku pelajaran dan alat-alat pelajaran yang di pinjamkan oleh sekolah.
    2. memperbaiki jika ada kerusakan.
    3. mengganti jika ada yang hilang.

Ayat 5
      Siswa harus memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:
  1. Hari Senin dan selasa, pakaian putih abu-abu lengkap dengan atributnya.
  2. Hari Rabu kamis, pakaian identitas sekolah.
  3. Hari Jum’at, pakaian muslim putih dengan celana atau rok panjang warna abu-abu.
  4. Hari Sabtu, pakaian olahraga.
  5. Hari Senin s.d kamis, memakai sepatu seragam sekolah dan kaos kaki putih polos.
  6. Hari Jum’at dan Sabtu memakai sepatu hitam biasa dan kaos kaki putih polos.

Ayat 6
Memakai pakaian olahraga sesuai dengan ketentuan sekolah.

Ayat 7
Mengikuti aktivitas sekolah, dengan baik sebagai pelaksana / peserta / supporter.

Ayat 8
Melunasi iuran komite selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan.

Ayat 9
Membantu kepala sekolah / guru / karyawan dalam rangka pembinaan sekolah dan menjaga ketertiban lingkungan sekolah.

Ayat 10
Siswa yang berhalangan hadir karena keperluan yang mendadak diwajibkan memberitahukan kepala sekolah / guru / karayawan / wali kelas secara tertulis, apabila sakit cukup lama harus melampirkan surat keterangan dokter.







PASAL II

LARANGAN-LARANGAN

  1. Membawa senjata tajam atau barang-barang terlarang.
  2. Membawa rokok / merokok.
  3. Membawa minuman keras atau obat-obatan terlarang.
  4. Mengadakan rapat di dalam kelas tanpa izin kepala sekolah atau wakilnya.
  5. Berkelahi dan mengganggu ketertiban umum secara langsung atau melibatkan diri dalam perkelahian.
  6. Membawa Hand Phone kecuali pada saat kegiatan di luar KBM.
  7. Memakai pakaian seragam yang tidak pantas, tidak sopan disekolah antara lain dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Sepatu sandal bertumit tinggi.
    2. Ikat pinggang yang berkepala besar.
    3. Tidak seragam sekolah/ memakai kaos.
    4. Rok mini, rambut terurai, rambut sasak bagi perempuan.
    5. Memakai kalung, gelang dan cincin.
    6. Berambut gondrong bagi pria.
    7. Berkumis atau berjenggot bagi pria.



PASAL III

SANKSI – SANKSI

  1. Teguran.
  2. Peringatan tertulis kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada orang tua / wali.
  3. Penyitaan barang-barang milik siswa sampai ada penyelesaiannya dengan orang tua / wali.
  4. Di kembalikan kepada orang tua / wali.
  5. Di laporkan / di selesaikan pada yang berwajib, jika siswa melakukan tindakan kriminal.







Martapura,       Juli 2011
Kepala SMA Negeri 3 Martapura,




Hj. SITI SUHARTINI, S.Pd. M.M.
NIP.  19580101 198203 2 009

Peraturan :'D


TATA TERTIB SISWA
SMA NEGERI 3 UNGGULAN MARTAPURA
TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011


PASAL I

TUGAS

Ayat 1
  1. Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Bersikap rendah hati, sopan, hormat sportif, dan toleransi dalam pergaulan di manapun berada.
  3. Bersikap jujur, disiplin, dan bertanggung jawab dalam tindakan.

Ayat 2
  1. Memelihara, mencintai, dan mengamalkan bahan pelajaran.
  2. Memelihara nama baik sekolah dan keluarga dengan menghindarkan diri dari perbuatan yang mencemarkan atau dapat merugikan nama baik sekolah maupun keluarga.

Ayat 3
  1. Manghargai dan manghormati orang  tua siswa sendiri, orang lain yang di tuakan dalam pergaulan sekolah, dirumah, dalam masyarakat dimana siswa itu berada.
  2. Menghormati guru-guru dan karyawan dimana siswa itu sekolah dan juga guru-guru di sekolah lain.
  3. Memupuk jiwa persatuan dan kesatuan berdasarkan asas kekeluargaan serta memenuhi tata tertib sekolah sebagai berikut.
    1. Mengikuti upacara bendera hari senin.
    2. Petugas upacara bendera dilakukan secara bergantian.
    3. Hadir di sekolah tepat pada waktunya.
    4. Siswa  Yang terlambat harus melapor pada guru piket, wakil kepala sekolah, guru BP, dan di perbolehkan masuk kelas setelah mendapat surat izin masuk.
    5. Pada setiap pergantian jam pelajaran, siswa tetap berada di kelas, kecuali untuk pelajaran olahraga.
    6. Jika ada jam kosong, siswa tidak dibenarkan meninggalkan ruangan.
    7. Pada jam-jam kosong, siswa melapor kepada guru piket atau mengerjakan tugas dan tidak mengganggu kelas lain.
    8. Jika ada tamu yang menemui siswa, siswa harus melapor kepada guru piket, wakil kepala sekolah, atau kepala sekolah.
    9. Siswa tidak dibenarkan makan dan minum di dalam kelas.
    10. Selama jam istirahat, siswa berada di luar kelas dan tidak di luar lingkungan sekolah tanpa izin.
    11. Siswa tidak dibenarkan membuang sampah di sembarang tempat dalam lingkungan sekolah.
    12. Siswa tidak dibenarkan merusak, atau memotong tanaman/pohon di lingkungan sekolah.
  4. Izin meninggalkan kelas/sekolah dan karena berhalangan hadir sebagai berikut.
    1. Jika ada kepentingan khusus, siswa dapat meninggalkan kelas untuk kepantingan singkat setelah mendapat izin dari guru yang mengajar di kelas yang bersangkutan.
    2. Siswa boleh meninggalakan kelas untuk kepentingan singkat setelah mendapat izin dari guru piket / guru yang mengajar di kelas.

    1. Siswa di benarkan meninggalkan sekolah untuk waktu yang lebih lama dari keperluan tersebut di atas setelah mendapat izin dari Kepala Sekolah atas nama Guru Piket.

    1. Siswa dibenarkan meninggalkan sekolah / tidak mengikuti kegiatan KBM untuk kegiatan-kegiatan sekolah dalam jangka waktu tertentu setelah mendapat izin dari Kepala Sekolah.

Ayat 4
  1. Pemeliharaan lingkungan sekolah, kelas, alat-alat, dan buku-buku pelajaran.
  2. Siswa berkewajiban melaksanakan dan menjaga 9K di lingkungan sekolah.
  3. Piket kelas berkewajiban membuka dan menutup jendela kelasnya masing-masing menjelang di mulainya pelajaran dan setelah berakhirnya pembelajaran.
  4. Petugas piket berkewajiban membersihkan kelas termasuk alat-alat di dalam kelas (meja, kursi, papan tulis, dll).
  5. Piket kelas berkewajiban menyediakan alat-alat pelajaran dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan alat-alat tersebut.
  6. Siswa berkewajiban dan bertanggung jawab :
    1. Menjaga keselamatan buku-buku pelajaran dan alat-alat pelajaran yang di pinjamkan oleh sekolah.
    2. memperbaiki jika ada kerusakan.
    3. mengganti jika ada yang hilang.

Ayat 5
      Siswa harus memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:
  1. Hari Senin dan selasa, pakaian putih abu-abu lengkap dengan atributnya.
  2. Hari Rabu kamis, pakaian identitas sekolah.
  3. Hari Jum’at, pakaian muslim putih dengan celana atau rok panjang warna abu-abu.
  4. Hari Sabtu, pakaian olahraga.
  5. Hari Senin s.d kamis, memakai sepatu seragam sekolah dan kaos kaki putih polos.
  6. Hari Jum’at dan Sabtu memakai sepatu hitam biasa dan kaos kaki putih polos.

Ayat 6
Memakai pakaian olahraga sesuai dengan ketentuan sekolah.

Ayat 7
Mengikuti aktivitas sekolah, dengan baik sebagai pelaksana / peserta / supporter.

Ayat 8
Melunasi iuran komite selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan.

Ayat 9
Membantu kepala sekolah / guru / karyawan dalam rangka pembinaan sekolah dan menjaga ketertiban lingkungan sekolah.

Ayat 10
Siswa yang berhalangan hadir karena keperluan yang mendadak diwajibkan memberitahukan kepala sekolah / guru / karayawan / wali kelas secara tertulis, apabila sakit cukup lama harus melampirkan surat keterangan dokter.







PASAL II

LARANGAN-LARANGAN

  1. Membawa senjata tajam atau barang-barang terlarang.
  2. Membawa rokok / merokok.
  3. Membawa minuman keras atau obat-obatan terlarang.
  4. Mengadakan rapat di dalam kelas tanpa izin kepala sekolah atau wakilnya.
  5. Berkelahi dan mengganggu ketertiban umum secara langsung atau melibatkan diri dalam perkelahian.
  6. Membawa Hand Phone kecuali pada saat kegiatan di luar KBM.
  7. Memakai pakaian seragam yang tidak pantas, tidak sopan disekolah antara lain dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Sepatu sandal bertumit tinggi.
    2. Ikat pinggang yang berkepala besar.
    3. Tidak seragam sekolah/ memakai kaos.
    4. Rok mini, rambut terurai, rambut sasak bagi perempuan.
    5. Memakai kalung, gelang dan cincin.
    6. Berambut gondrong bagi pria.
    7. Berkumis atau berjenggot bagi pria.



PASAL III

SANKSI – SANKSI

  1. Teguran.
  2. Peringatan tertulis kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada orang tua / wali.
  3. Penyitaan barang-barang milik siswa sampai ada penyelesaiannya dengan orang tua / wali.
  4. Di kembalikan kepada orang tua / wali.
  5. Di laporkan / di selesaikan pada yang berwajib, jika siswa melakukan tindakan kriminal.







Martapura,       Juli 2011
Kepala SMA Negeri 3 Martapura,




Hj. SITI SUHARTINI, S.Pd. M.M.
NIP.  19580101 198203 2 009

TATA TERTIB SISWA
SMA NEGERI 3 UNGGULAN MARTAPURA
TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011


PASAL I

TUGAS

Ayat 1
  1. Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Bersikap rendah hati, sopan, hormat sportif, dan toleransi dalam pergaulan di manapun berada.
  3. Bersikap jujur, disiplin, dan bertanggung jawab dalam tindakan.

Ayat 2
  1. Memelihara, mencintai, dan mengamalkan bahan pelajaran.
  2. Memelihara nama baik sekolah dan keluarga dengan menghindarkan diri dari perbuatan yang mencemarkan atau dapat merugikan nama baik sekolah maupun keluarga.

Ayat 3
  1. Manghargai dan manghormati orang  tua siswa sendiri, orang lain yang di tuakan dalam pergaulan sekolah, dirumah, dalam masyarakat dimana siswa itu berada.
  2. Menghormati guru-guru dan karyawan dimana siswa itu sekolah dan juga guru-guru di sekolah lain.
  3. Memupuk jiwa persatuan dan kesatuan berdasarkan asas kekeluargaan serta memenuhi tata tertib sekolah sebagai berikut.
    1. Mengikuti upacara bendera hari senin.
    2. Petugas upacara bendera dilakukan secara bergantian.
    3. Hadir di sekolah tepat pada waktunya.
    4. Siswa  Yang terlambat harus melapor pada guru piket, wakil kepala sekolah, guru BP, dan di perbolehkan masuk kelas setelah mendapat surat izin masuk.
    5. Pada setiap pergantian jam pelajaran, siswa tetap berada di kelas, kecuali untuk pelajaran olahraga.
    6. Jika ada jam kosong, siswa tidak dibenarkan meninggalkan ruangan.
    7. Pada jam-jam kosong, siswa melapor kepada guru piket atau mengerjakan tugas dan tidak mengganggu kelas lain.
    8. Jika ada tamu yang menemui siswa, siswa harus melapor kepada guru piket, wakil kepala sekolah, atau kepala sekolah.
    9. Siswa tidak dibenarkan makan dan minum di dalam kelas.
    10. Selama jam istirahat, siswa berada di luar kelas dan tidak di luar lingkungan sekolah tanpa izin.
    11. Siswa tidak dibenarkan membuang sampah di sembarang tempat dalam lingkungan sekolah.
    12. Siswa tidak dibenarkan merusak, atau memotong tanaman/pohon di lingkungan sekolah.
  4. Izin meninggalkan kelas/sekolah dan karena berhalangan hadir sebagai berikut.
    1. Jika ada kepentingan khusus, siswa dapat meninggalkan kelas untuk kepantingan singkat setelah mendapat izin dari guru yang mengajar di kelas yang bersangkutan.
    2. Siswa boleh meninggalakan kelas untuk kepentingan singkat setelah mendapat izin dari guru piket / guru yang mengajar di kelas.

    1. Siswa di benarkan meninggalkan sekolah untuk waktu yang lebih lama dari keperluan tersebut di atas setelah mendapat izin dari Kepala Sekolah atas nama Guru Piket.

    1. Siswa dibenarkan meninggalkan sekolah / tidak mengikuti kegiatan KBM untuk kegiatan-kegiatan sekolah dalam jangka waktu tertentu setelah mendapat izin dari Kepala Sekolah.

Ayat 4
  1. Pemeliharaan lingkungan sekolah, kelas, alat-alat, dan buku-buku pelajaran.
  2. Siswa berkewajiban melaksanakan dan menjaga 9K di lingkungan sekolah.
  3. Piket kelas berkewajiban membuka dan menutup jendela kelasnya masing-masing menjelang di mulainya pelajaran dan setelah berakhirnya pembelajaran.
  4. Petugas piket berkewajiban membersihkan kelas termasuk alat-alat di dalam kelas (meja, kursi, papan tulis, dll).
  5. Piket kelas berkewajiban menyediakan alat-alat pelajaran dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan alat-alat tersebut.
  6. Siswa berkewajiban dan bertanggung jawab :
    1. Menjaga keselamatan buku-buku pelajaran dan alat-alat pelajaran yang di pinjamkan oleh sekolah.
    2. memperbaiki jika ada kerusakan.
    3. mengganti jika ada yang hilang.

Ayat 5
      Siswa harus memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:
  1. Hari Senin dan selasa, pakaian putih abu-abu lengkap dengan atributnya.
  2. Hari Rabu kamis, pakaian identitas sekolah.
  3. Hari Jum’at, pakaian muslim putih dengan celana atau rok panjang warna abu-abu.
  4. Hari Sabtu, pakaian olahraga.
  5. Hari Senin s.d kamis, memakai sepatu seragam sekolah dan kaos kaki putih polos.
  6. Hari Jum’at dan Sabtu memakai sepatu hitam biasa dan kaos kaki putih polos.

Ayat 6
Memakai pakaian olahraga sesuai dengan ketentuan sekolah.

Ayat 7
Mengikuti aktivitas sekolah, dengan baik sebagai pelaksana / peserta / supporter.

Ayat 8
Melunasi iuran komite selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan.

Ayat 9
Membantu kepala sekolah / guru / karyawan dalam rangka pembinaan sekolah dan menjaga ketertiban lingkungan sekolah.

Ayat 10
Siswa yang berhalangan hadir karena keperluan yang mendadak diwajibkan memberitahukan kepala sekolah / guru / karayawan / wali kelas secara tertulis, apabila sakit cukup lama harus melampirkan surat keterangan dokter.







PASAL II

LARANGAN-LARANGAN

  1. Membawa senjata tajam atau barang-barang terlarang.
  2. Membawa rokok / merokok.
  3. Membawa minuman keras atau obat-obatan terlarang.
  4. Mengadakan rapat di dalam kelas tanpa izin kepala sekolah atau wakilnya.
  5. Berkelahi dan mengganggu ketertiban umum secara langsung atau melibatkan diri dalam perkelahian.
  6. Membawa Hand Phone kecuali pada saat kegiatan di luar KBM.
  7. Memakai pakaian seragam yang tidak pantas, tidak sopan disekolah antara lain dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Sepatu sandal bertumit tinggi.
    2. Ikat pinggang yang berkepala besar.
    3. Tidak seragam sekolah/ memakai kaos.
    4. Rok mini, rambut terurai, rambut sasak bagi perempuan.
    5. Memakai kalung, gelang dan cincin.
    6. Berambut gondrong bagi pria.
    7. Berkumis atau berjenggot bagi pria.



PASAL III

SANKSI – SANKSI

  1. Teguran.
  2. Peringatan tertulis kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada orang tua / wali.
  3. Penyitaan barang-barang milik siswa sampai ada penyelesaiannya dengan orang tua / wali.
  4. Di kembalikan kepada orang tua / wali.
  5. Di laporkan / di selesaikan pada yang berwajib, jika siswa melakukan tindakan kriminal.







Martapura,       Juli 2011
Kepala SMA Negeri 3 Martapura,




Hj. SITI SUHARTINI, S.Pd. M.M.
NIP.  19580101 198203 2 009