TATA TERTIB SISWA
SMA NEGERI 3 UNGGULAN
MARTAPURA
TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011
PASAL I
TUGAS
Ayat 1
- Bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Bersikap
rendah hati, sopan, hormat sportif, dan toleransi dalam pergaulan di
manapun berada.
- Bersikap
jujur, disiplin, dan bertanggung jawab dalam tindakan.
Ayat 2
- Memelihara,
mencintai, dan mengamalkan bahan pelajaran.
- Memelihara
nama baik sekolah dan keluarga dengan menghindarkan diri dari perbuatan
yang mencemarkan atau dapat merugikan nama baik sekolah maupun keluarga.
Ayat 3
- Manghargai
dan manghormati orang tua siswa
sendiri, orang lain yang di tuakan dalam pergaulan sekolah, dirumah, dalam
masyarakat dimana siswa itu berada.
- Menghormati
guru-guru dan karyawan dimana siswa itu sekolah dan juga guru-guru di
sekolah lain.
- Memupuk
jiwa persatuan dan kesatuan berdasarkan asas kekeluargaan serta memenuhi
tata tertib sekolah sebagai berikut.
- Mengikuti
upacara bendera hari senin.
- Petugas
upacara bendera dilakukan secara bergantian.
- Hadir
di sekolah tepat pada waktunya.
- Siswa Yang terlambat harus melapor pada guru
piket, wakil kepala sekolah, guru BP, dan di perbolehkan masuk kelas
setelah mendapat surat izin masuk.
- Pada
setiap pergantian jam pelajaran, siswa tetap berada di kelas, kecuali
untuk pelajaran olahraga.
- Jika
ada jam kosong, siswa tidak dibenarkan meninggalkan ruangan.
- Pada
jam-jam kosong, siswa melapor kepada guru piket atau mengerjakan tugas
dan tidak mengganggu kelas lain.
- Jika
ada tamu yang menemui siswa, siswa harus melapor kepada guru piket, wakil
kepala sekolah, atau kepala sekolah.
- Siswa
tidak dibenarkan makan dan minum di dalam kelas.
- Selama
jam istirahat, siswa berada di luar kelas dan tidak di luar lingkungan
sekolah tanpa izin.
- Siswa
tidak dibenarkan membuang sampah di
sembarang tempat dalam lingkungan sekolah.
- Siswa tidak
dibenarkan merusak, atau memotong tanaman/pohon di lingkungan sekolah.
- Izin
meninggalkan kelas/sekolah dan karena berhalangan hadir sebagai berikut.
- Jika
ada kepentingan khusus, siswa dapat meninggalkan kelas untuk kepantingan
singkat setelah mendapat izin dari guru yang mengajar di kelas yang
bersangkutan.
- Siswa
boleh meninggalakan kelas untuk kepentingan singkat setelah mendapat izin
dari guru piket / guru yang mengajar di kelas.
- Siswa
di benarkan meninggalkan sekolah untuk waktu yang lebih lama dari keperluan
tersebut di atas setelah mendapat izin dari Kepala Sekolah atas nama Guru
Piket.
- Siswa
dibenarkan meninggalkan sekolah / tidak mengikuti kegiatan KBM untuk
kegiatan-kegiatan sekolah dalam jangka waktu tertentu setelah mendapat
izin dari Kepala Sekolah.
Ayat 4
- Pemeliharaan
lingkungan sekolah, kelas, alat-alat, dan buku-buku pelajaran.
- Siswa
berkewajiban melaksanakan dan menjaga 9K di lingkungan sekolah.
- Piket
kelas berkewajiban membuka dan menutup jendela kelasnya masing-masing
menjelang di mulainya pelajaran dan setelah berakhirnya pembelajaran.
- Petugas
piket berkewajiban membersihkan kelas termasuk alat-alat di dalam kelas
(meja, kursi, papan tulis, dll).
- Piket
kelas berkewajiban menyediakan alat-alat pelajaran dan bertanggung jawab
atas kerusakan atau kehilangan alat-alat tersebut.
- Siswa
berkewajiban dan bertanggung jawab :
- Menjaga
keselamatan buku-buku pelajaran dan alat-alat pelajaran yang di pinjamkan
oleh sekolah.
- memperbaiki
jika ada kerusakan.
- mengganti
jika ada yang hilang.
Ayat 5
Siswa harus memakai seragam sekolah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:
- Hari
Senin dan selasa, pakaian putih abu-abu lengkap dengan atributnya.
- Hari
Rabu kamis, pakaian identitas sekolah.
- Hari
Jum’at, pakaian muslim putih dengan celana atau rok panjang warna abu-abu.
- Hari
Sabtu, pakaian olahraga.
- Hari
Senin s.d kamis, memakai sepatu seragam sekolah dan kaos kaki putih polos.
- Hari
Jum’at dan Sabtu memakai sepatu hitam biasa dan kaos kaki putih polos.
Ayat 6
Memakai pakaian olahraga sesuai dengan ketentuan sekolah.
Ayat 7
Mengikuti aktivitas sekolah, dengan baik sebagai pelaksana / peserta /
supporter.
Ayat 8
Melunasi iuran komite selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan.
Ayat 9
Membantu kepala sekolah / guru / karyawan dalam rangka pembinaan sekolah
dan menjaga ketertiban lingkungan sekolah.
Ayat 10
Siswa yang berhalangan hadir karena keperluan yang mendadak diwajibkan
memberitahukan kepala sekolah / guru / karayawan / wali kelas secara tertulis,
apabila sakit cukup lama harus melampirkan surat keterangan dokter.
PASAL II
LARANGAN-LARANGAN
- Membawa
senjata tajam atau barang-barang terlarang.
- Membawa
rokok / merokok.
- Membawa
minuman keras atau obat-obatan terlarang.
- Mengadakan
rapat di dalam kelas tanpa izin kepala sekolah atau wakilnya.
- Berkelahi
dan mengganggu ketertiban umum secara langsung atau melibatkan diri dalam
perkelahian.
- Membawa Hand
Phone kecuali pada saat kegiatan di luar KBM.
- Memakai
pakaian seragam yang tidak pantas, tidak sopan disekolah antara lain
dengan ketentuan sebagai berikut :
- Sepatu
sandal bertumit tinggi.
- Ikat
pinggang yang berkepala besar.
- Tidak
seragam sekolah/ memakai kaos.
- Rok
mini, rambut terurai, rambut sasak bagi perempuan.
- Memakai
kalung, gelang dan cincin.
- Berambut
gondrong bagi pria.
- Berkumis
atau berjenggot bagi pria.
PASAL III
SANKSI – SANKSI
- Teguran.
- Peringatan
tertulis kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada orang tua / wali.
- Penyitaan
barang-barang milik siswa sampai ada penyelesaiannya dengan orang tua /
wali.
- Di
kembalikan kepada orang tua / wali.
- Di
laporkan / di selesaikan pada yang berwajib, jika siswa melakukan tindakan
kriminal.
Martapura, Juli 2011
Kepala SMA Negeri 3 Martapura,
Hj. SITI SUHARTINI, S.Pd. M.M.
NIP. 19580101 198203 2 009